Indonesian Advocates & Legal Consultants
RSP memberikan nasihat hukkum dan pendampingan dalam kasus tindak pidana. Para lawyer kami memiliki pengalaman yang memadai untuk membantu dan mendampingi anda dalam semua tingkat penyelidikan dan persidangan pada peradilan pidana sehubungan dengan berbagai masalah hukum pidana.
RSP menawarkan layanan hukum dalam lingkungan peradilan pidana dengan cangkupan yang luas termasuk permasalahan kejahatan yang berkaitan dengan perbankan, pembiayaan, asuransi, investasi, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, kejahatan korporasi, perselisihan para pemegang saham, kontrak komersial, real estate dan konstruksi.
RSP membantu dan mewakili anda dengan menyelesaikan seluruh permasalahan ketenagakerjaan baik melalui negosisasi maupun pengadilan hubungan industrial.
Sebagai kantor hukum Indonesia, RSP menyediakan solusi, nasihat hukum dan perwakilan untuk seluruh para penanam modal baik asing maupun dalam negeri mulai dari perusahaan manufaktur, retail, usaha dagang, industri jasa, dan segala bentuk usaha bisnis, para penanam modal yang membutuhkan suatu pemahaman menyeluruh mengenai menjalankan bisnis di Indonesia.
Kami menyediakan nasihat hukum secara komersial dan praktik mengenai pendirian perusahaan baik dalam rangka penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri, kantor perwakilan, dan termasuk kewajiban setelah pendirian, fasilitas-fasilitas penanaman modal, anak perusahaan dan perusahaan patungan modal berdasarkan penanaman modal asing langsung, persentase kepemilikan saham investor asing, serta mengenai masalah ketenagakerjaan, peraturan dan kepatuhan lingkungan hidup, dan pembelian lahan tanah.
Peraturan perundang-undangan yang kompleks dibidang ketenagakerjaan di Indonesia, kami memiiki pengalaman yang luas dalam mewakili baik perorangan maupun perusahaan terkait dengan masalah ketenagakerjaan.
Kami menyediakan nasihat hukum mengenai seluruh permasalahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu, hak tenaga kerja yang tersedia akibat dari pemutusan hubungan kerja, mogok kerja dan perselisihan hubungan kerja, serta outsourcing (penyedia jasa pekerja dan perjanjian pemborongan pekerjaan), penggunaan tenaga kerja asing.
RSP juga memiliki pengalaman yang luas dalam berunding dengan tenaga kerja dan serikat pekerja, serta pekerjaan rutin seperti membuat perjanjian ketenagakerjaan, perjanjian penyedia jasa pekerja dan pemborongan pekerjaan (perjanjian outsourcing), peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Kami menyediakan layanan hukum mengenai hukum lingkungan Indonesia mencakup area sebagai berikut:
Kami memiliki pemahaman yang mendalaman mengenai hukum perusahaan Indonesia dan peraturan terkait perizinan diberbagai klasifikasi bidang usaha.
Kami menyediakan nasihat hukum mengenai pendirian perusahaan, dan termasuk dalam pembuatan perjanjian patungan modal, penstrukturan, penentuan modal dan nilai saham, masalah umum perusahaan, serta mengenai tata kelola hukum, manajemen resiko, dan kepatuhan.
Kami secara konsisten fokus pada efektifitas dan komersialitas aspek, dan mengkombinasikan keahlian hukum dengan pengalaman mendalam diberbagai industri sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan strategis anda.
RSP menyediakan layanan hukum litigasi berhubungan dengan hukum persaingan usaha pada seluruh tahap pemeriksaan di KPPU terhadap dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha dan di seluruh upaya hukum keberatan terhadap keputusan KPPU ke pengadilan yang relevan.
Kami juga menyediakan layanan hukum mengenai permasalahan perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban produk, perselisihan ekspor-impor dan kepabenan, peraturan Indonesia mengenai ketentuan larangan dan terbatas barang impor, hukum pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, serta mengenai manufaktur (khususnya industri petrokimia), penjualan, pengiriman dan distribusi baik secara domestik maupun internasional, dan termasuk meninjau ulang dan menyediakan komersial kontrak.